Pemerintah Harus Segera Pastikan Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 Beberapa Hari Terakhir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia harus segera memastikan penyebab kasus covid-19 dalam beberapa hari belakangan meningkat cukup signifikan meski belum membahayakan.

Hal itu diungkapkan pakar kesehatan paru, Prof. Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut mendorong seluruh otoritas terkait mewaspadai situasi serta melakukan tindakan yang jelas.

Tujuannya agar penyebaran kasus covid-19 yang masih ada di Indonesia tidak signifikan.

“Segera melakukan analisa, kenapa ada kenaikan sampai dua kali lipat ini, apakah karena BA.4 dan BA.5 atau varian maupun subvarian lain. Apakah masih merupakan dampak libur Lebaran yang sudah hampir dua bulan berlalu, atau ada sebab lain,” ujar Yoga.

Beberapa hari ini, tren kasus harian Covid-19 di Indonesia tercatat meningkat.

Tren ini berbarengan dengan temuan kasus subvarian baru Omicron yang lebih menular di Bali, belum lama ini.

Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus baru virus corona pada Jumat 10 Juni 2022 yang sebanyak 627 merupakan rekor tertinggi dalam seminggu terakhir.

Meski begitu, Yoga menegaskan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih berada di bawah indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni pada level 1, di bawah 20 kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, per minggu.

Angka-angka itu menurut Yoga menunjukkan situasi Covid-19 di Indonesia belum membahayakan, tetapi dia mengingatkan tetap mempertimbangkan tren laju kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini