MINEWS, JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo menghapus jabatan eselon III dan IV untuk merampingkan birokrasi diprediksi akan membawa dampak signifikan di tubuh pemerintahan, terutama di DKI Jakarta.
Dengan adanya wacana yang sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi usai dilantik 20 Oktober lalu, kebijakan ini akan membuat sebanyak 5.340 jabatan eselon III dan IV di Pemprov DKI terancam dihapus. Tapi, bukan berarti dipecat, hanya ada perubahan dari struktural ke fungsional.
“Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Senin 4 November 2019.
Ia menyebut, saat ini total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang. Sedangkan eselon IV mencapai 4.478 orang atau totalnya ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.
Secara rinci, untuk eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat. Sedangkan eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.
Lebih lanjut, Chaidir berkata, berpengaruhnya TKD adalah karena perampingan struktural di pemerintah daerah tentunya akan berimplikasi pada APBD DKI Jakarta yang menjadi sumber keuangan tunjangan tersebut.
Namun, saat ini Chaidir belum mengkaji lebih jauh dampak dari nilai tunjangan tersebut, karena harus menunggu petunjuk Kemenpan RB soal perubahan struktural ke fungsional.
“Kita miskin fungsional, tapi kaya struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya fungsional. Itulah yang diinginkan pemerintah pusat,” ujarnya.