MINEWS.ID, YOGYAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sedang menyiapkan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah dapat masukan dari pejabat lembaga antirasuah tersebut.
“Sekarang kita terima masukan dari pejabat KPK,” kata Tjahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin 4 November 2019.
Menurut Tjahjo status ASN yang melekat pada pegawai lembaga tersebut bisa membuat mereka bisa bertugas di lingkup yang lebih luas lagi.
Mereka nanti bisa bekerja di luar KPK sehingga tidak berkutat di lingkungan yang sempit. Semua itu akan diatur dengan baik.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 melalui pasal 24 menyatakan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, KPK memiliki peraturan sendiri soal pegawainya. Mereka berhimpun di satu organisasi yang disebut wadah pegawai.