Pemerintah Didesak Tunda Pilkada, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komnas HAM mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, karena tingginya kasus penularan Covid-19, yang menimbulkan potensi pelanggaran atas hak orang lain

“Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 September 2020.

“Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, berdasarkan data nasional, penularan corona masih terus di angka yang tinggi, sehingga tahapan pilkada berpotensi menjadi tempat penuralan virus.

“Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak,” kata Hairansyah.

Komnas HAM memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya, Komnas HAM meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga corona bisa dikendalikan.

“Komnas HAM merekomendasi kepada; KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini