Pemerintah Didesak Tunda Pilkada, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komnas HAM mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, karena tingginya kasus penularan Covid-19, yang menimbulkan potensi pelanggaran atas hak orang lain

“Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 September 2020.

“Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, berdasarkan data nasional, penularan corona masih terus di angka yang tinggi, sehingga tahapan pilkada berpotensi menjadi tempat penuralan virus.

“Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak,” kata Hairansyah.

Komnas HAM memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya, Komnas HAM meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga corona bisa dikendalikan.

“Komnas HAM merekomendasi kepada; KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyidik Kejati DIY Berhasil Menyita Sejumlah Uang Tunai Dan Beberapa Dokumen di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, pada Senin (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini