MATA INDONESIA, AUSTRALIA – Pemerintah Australia marah dengan rencana pembebasan bersyarat pelaku bom Bali 2002, Umar Patek seperti dilaporkan ABC, Senin 29 Agustus 2022.
Umar patek divonis 20 tahun penjara pada tahun 2012 setelah terlibat pengeboman dua klub di Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 orang warga negara Australia.
Sebelumnya, pemotongan masa tahanan Umar Patek juga membuat marah pemerintah Australia dan kerabat korban yang tewas dalam peristiwa tersebut.
“Pemerintah Australia telah membuat perwakilan di tingkat senior kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan Umar Patek. Representasi ini telah mencatat penderitaan bahwa pembebasan Umar Patek akan menyebaban korban dan keluarga, terutama begitu dekat dengan peringatan 20 tahun bom Bali,” ujar Juru Bicara Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.
Sebelumnya, Lapas Porong Jawa Timur, tempat Umar Patek ditahan, mengunggah video dengan durasi 20 menit di mana Patek dan kepala Lapas berjalan-jalan di halaman penjara.
Saat itu, Patek tengah membahas perannya dalam serangan bom bunuh diri tersebut. (Dita Nur Safitri)