MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan membatasi kehadiran Ecommerce asing di Indonesia.
Rencananya pemerintah akan mengubah aturannya. Tujuan perubahan aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.
Rencana perubahan aturan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bersama dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin 13 Juni 2022.
Pertama, agar ada kesetaraan perlakuan dan plying field antara ecommerce asing dan ecommerce lokal.
Kedua, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil mikro dan menengah. Dari gempuran produk asing oleh ecommerce luar negeri.
Adapun pokok-pokok pengaturan baru ecommerce ini adalah
- Pertama, jangan sampai UMKM di dalam negeri kalah bersaing dengan produk yang masuk dari luar negeri. Teten tak menampik upaya pengaturan ecommerce ini tidak akan mudah, karena itu pemerintah akan berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan perdagangan bebas. “Tapi market Indonesia sangat besar, produk luar banyak yang belum di buat di Indonesia,” katanya.
- Kedua, Pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh di jual oleh ecommerce asing yang beroperasi di Indonesia. “Misalnya produk luar negeri yang boleh di jual ecommerce asing di pasar Indonesia dibatasi dengan nilai di bawah USD 100 per produk. Agar produk lokal seperti jilbab yang bisa dibikin di dalam negeri tetap bersaing,” kata Teten.
- Ketiga, bagi produk di bawah USD 100 yang belum di produksi di Indonesia, tetap boleh di jual oleh ecoomerce. Tetapi dengan syarat. Produk tersebut impor di dalam negeri, bukan oleh ecommerce asing tersebut.
- Keempat, Pemerintah akan menerapkan persyaratan yang sama kepada pelaku usaha ecommerce baik lokal dan asing. Misalnya syarat perlindungan kesehatan terhadap produk masyarakat harus melalui izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
- Kelima pemerintah Indonesia akan mensyaratkan agar peritel online asing memiliki badan hukum di dalam negeri. Agar mereka tidak menjual langsung dari luar negeri. “Kami harapkan mereka datang berinvestasi ke dalam negeri,” kata Teten.
Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menambahkan, poin penting aturan agar ada level of playing field yang sama. Salah satunya kewajiban memenuhi persyaraatan izin edar dari BPOM.
Ia juga menyebutkan, poin aturan kelima adalah Kementerian Perdagangan akan menambahkan persyaratan bagi peredaran produk asing oleh ecommerce asing. Yakni ketentuan asal usul barang, “Mereka wajib men-declare country of origin bagi seller,” katanya.
Pemerintah Cina sudah melakukan kebijakan serupa country of origin. Mereka dengan tegas menelusuri asal usul barang yang di jual ke pasar. Hal ini untuk memastikan barang tersebut menggunakan bahan baku atau produk asal dari Cina.
“Cina memakai agregator agar mengetahui backbond afiliasi perusahaan di luar negeri,” kata Menteri Perdagangan.
Selanjutnya, ecommerce asing boleh menjalin kerjasama dengan ecommerce lokal agar memberikan proteksi bagi kelangsungan usaha ecommerce lokal dalam persaingan dengan ecommerce global.