Pemegang Kartu Prakerja Sekarang Diatur Ketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan berlaku harus mengembalikan insentif atau biaya pelatihan yang diterimanya kepada negara. Jika dalam 60 hari tidak dikembalikan, manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu itu.

Itu adalah hal baru yang harus diperhatikan para penerima manfaat kartu prakerja. Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi salah satu aturan baru itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan Perpres Nomor 36 Tahu 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pasal tersebut bisa menjerat penerima program yang dengan sengaja memalsukan identitas.

Pada Pasal 3 Perpres 76 itu, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja itu termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kartu itu tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini