MATA INDONESIA, MEDAN – Dua kurir sabu seberat 30 kilogram dijatuhi vonis berupa hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sayuti, Senin 13 Juli 2020.
Kedua kurir itu Saifudin (43) dan Syarifudin Jafar (41) warga Aceh Timur telah terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Sayuti.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Tuntutan yang disampaikan jaksa, mereka telah melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Keduanya mendapat perintah dari seorang bernama Nanda untuk melakukan perjalanan dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus. Mereka haru bertemu orang bernama Ompung.
Setelah bertemu Ompung, menurut jaksa mereka diberi kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul yang terdapat sejumlah paket sabu.
Menggunakan mobil itu, Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
Mereka pun harus berurusan dengan polisi karena di dalam mobilnya ditemukan tas berisi
30 kg sabu.