Pembiayaan UMKM Dinaikkan untuk Perluas Jaringan Internet

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta korporasi pada 2021 menjadi Rp 187,17 triliun. Itu usaha untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menyiapkan infrastruktur jaringan internet, terutama untuk UMKM.

Pada 2020 itu PEN hanya menyalurkan Rp 173,17 triliun untuk mendukung kedua jenis usaha tersebut.

“Inovasi ini akan membuka akses pasar seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM, yaitu dengan menyediakan pasar bagi produsen (UMKM) dan akses bagi pembeli (masyarakat).
⁣Dengan telah terlebih dahulu tersedianya infrastruktur jaringan internet yang juga dibiayai APBN, maka pasar pun semakin luas dan tak terbatas,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip Senin 22 Februari 2021.

Menurut dia, disediakannya jaringan internet untuk UMKM maka pasar pun semakin luas dan tak terbatas.

Melalui sinergi dalam sistem pembayaran QRIS dari Bank Indonesia, maka saya dan kita semua dapat turut membeli produk UMKM tersebut dan melakukan transaksi dari mana saja. ⁣
⁣⁣
Dengan berbagai fasilitas itu, dia mengharapkan pemerintah daerah juga giat mendorong para pelaku usaha di daerahnya agar bergerak aktif, memanfaatkan momentum, dan kreatif dalam memasarkan produk-produknya. ⁣⁣

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini