MATA INDONESIA, PENAJAM – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sedang menyiapkan surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi seluas 41.493 hektar.
Hal itu diungkapkan Kepala badan Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam keterangannya di Penajam, Jumat 26 Agustus 2022.
Saat ini, pembahasannya seputar titik mana yang masuk kawasan hutan dan mana yang bukan.
“Semoga pembahasannya cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepas sebagai lokasi IKN Nusantara,” ujar Bambang.
Setelah konsep surat selesai dibahas, barulah dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pembangunan infrastruktur IKN baru dimulai jika surat permohonan tersebut mendapat jawaban dari KLHK.