MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di dalam tubuh KPI.
”Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Jumat 3 September 2021.
Mereka juga telah melakukan penyelidikan secara internal untuk mengetahui pasti awal mula terjadinya dugaan pelecehan dan bullying tersebut. ”Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata Agung.
Kasus ini pertama kali mencuat lewat curhatan yang beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam ceritanya, MS mengungkapkan dirinya mengalami perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014. Total ada 8 pegawai KPI yang dituding merundungnya.