Pejabat BPBD Kabupaten Indramayu Korupsi Dana Covid-19 Rp. 4,6 Milyar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat tersangka kasus korupsi pengadaan masker kain scuba resmi ditangkap dan di tahan Polres Indramayu.

Dari empat orang tersangka tersebut, diketahui dua diantaranya merupakan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, yakni DD dan CY.

AKBP M Lukman Syarif, Kapolres Indramayu mengatakan DD merupakan pensiunan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Indramayu serta CY merupakan pejabat aktif selaku Plt Sekretaris administasi. Lalu untuk dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu BDR dan PTR.

“Ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah P-21, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa hingga kurang lebih sebanyak 18 orang saksi, yang terdiri dari para pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Indramayu hingga pihak-pihak terkait lainnya.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),” katanya.

Berdasarkan hasil proses sidik, tersangka DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu menerima uang dari penyedia hingga sebesar Rp750 juta.

Lanjutnya, DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, yakni pemilihan penyedia tersebut dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu.

Selain itu, jelas Kapolres, DD juga melakukan kontrak pengadaan sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disetujui oleh Bupati.

“DD juga menetapkan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs dalam dokumen kontrak, dan DD yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP atau Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia,” jelasnya.

Sementara CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp40.000.000.

Ia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

“CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

“BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp750 juta. Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp4.655.000.000,” terangnya.

Sedangkan, tambah Kapolres, tersangka PTR berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera. Tersangka tersebut meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.

Reporter: Rizal Kris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini