MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para karyawan sektor esensial dan kritikal yang bekerja dari kantor (WFO) harus sudah mendapat vaksin Covid-19.
Kebijakan itu terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19.
Salah satu klausul surat keputusan tersebut berbunyi, “Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1,” klausul itu dikutip, Kamis 29 Juli 2021.
Namun, seperti dilansir Antaranews.com, kapasitas operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal masih sama dengan aturan yang saat ini berlaku. Karyawan juga tetap wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP kala melakukan mobilitas di Jakarta.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat tetap harus dilakukan melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi perkantoran/BUMN dan BUMD yang termasuk sektor esensial maupun kritikal.
Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran swasta, BUMD, dan BUMN bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 karena menilai kasus Covid19 di Indonesia masing mengalami lonjakan tinggi, dan belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.