Pegawai BPHN Harus Mampu Bersinergi dan Serap Aspirasi Rakyat untuk Perbaiki RKUHP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) harus mampu menyerap aspirasi masyarakat di setiap sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersinergi dengan lembaga lain.

Hal itu merupakan pesan Kepala BPHN, Kartiko Nurintias, yang dilihat Kamis 1 September 2022.

“Kita serap juga aspirasi masyarakat sebagai masukan berharga dalam pembentukan RUU KUHP,” ujar Kartiko.

Pegawai BPHN harus terlebih dahulu membahas muatan materi atau substansi RKUHP dengan lembaga lain seperti Pusat Perencanaan Hukum Nasional.

Mereka harus benar-benar memahami substansi RKUHP, terutama pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan masyarakat.

Dengan kerja sama tersebut, Kartiko hal-hal dari RKUHP yang menimbulkan kontroversi bisa disosialisasikan dengan sangat baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menjaga Papua Tetap Kondusif Saat Nataru, Tanggung Jawab Bersama Semua Elemen

Oleh : Loa Murib Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Papua menunjukkan kondisi keamanan dan ketertiban yang relatif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini