MATA INDONESIA, JAKARTA – Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) harus mampu menyerap aspirasi masyarakat di setiap sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersinergi dengan lembaga lain.
Hal itu merupakan pesan Kepala BPHN, Kartiko Nurintias, yang dilihat Kamis 1 September 2022.
“Kita serap juga aspirasi masyarakat sebagai masukan berharga dalam pembentukan RUU KUHP,” ujar Kartiko.
Pegawai BPHN harus terlebih dahulu membahas muatan materi atau substansi RKUHP dengan lembaga lain seperti Pusat Perencanaan Hukum Nasional.
Mereka harus benar-benar memahami substansi RKUHP, terutama pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan masyarakat.
Dengan kerja sama tersebut, Kartiko hal-hal dari RKUHP yang menimbulkan kontroversi bisa disosialisasikan dengan sangat baik.