Pegawai BPHN Harus Mampu Bersinergi dan Serap Aspirasi Rakyat untuk Perbaiki RKUHP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) harus mampu menyerap aspirasi masyarakat di setiap sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersinergi dengan lembaga lain.

Hal itu merupakan pesan Kepala BPHN, Kartiko Nurintias, yang dilihat Kamis 1 September 2022.

“Kita serap juga aspirasi masyarakat sebagai masukan berharga dalam pembentukan RUU KUHP,” ujar Kartiko.

Pegawai BPHN harus terlebih dahulu membahas muatan materi atau substansi RKUHP dengan lembaga lain seperti Pusat Perencanaan Hukum Nasional.

Mereka harus benar-benar memahami substansi RKUHP, terutama pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan masyarakat.

Dengan kerja sama tersebut, Kartiko hal-hal dari RKUHP yang menimbulkan kontroversi bisa disosialisasikan dengan sangat baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini