Pdt Emy Nilai DPR Masih Tutup Mata Terhadap Fenomena Perdagangan Manusia di NTT

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar diskusi online terkait perdagangan orang yang masih marak di NTT pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Kegiatan diskusi yang bertajuk “Sampai Kapan Masyarakat NTT Menjadi Korban Perdagangan Orang” ini dipandu oleh Ardy Milik dan menghadirkan Mariance Kabu, Dortia Abanat (penyintas TPPO) serta Metusalak Selan sebagai Narasumber.

Sementara yang menjadi penanggap adalah Ketua Jaringan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (JAKPA) NTT Pdt Emy Sahertian, Ketua KNPI NTT Yoyaris Mau, Ketua GMKI Cabang Kupang Eduard Nautu dan Ketua LMND Eksekutif Kupang Umbu Tamu Praing.

Pdt Emy Sahertian mengungkapkan bahwa tindakan perdagangan orang masih marak di NTT. Tindakan kejahatan kemanusiaan ini disebabkan oleh para mafia transnasional yang kaki tangannya ada di NTT.

“Otak dari mafia transnasional itu tidak ada di Indonesia tapi ada di luar negeri seperti Malaysia. Dan Malaysia tidak punya keseriusan untuk memberantas mafia tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan persoalan serius di Indonesia, termasuk NTT.

Pdt Emy juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya serasa bergerak sendiri untuk memperjuangkan nasib warga NTT yang menjadi korban perdagangan manusia. Dan selama ini yang melakukan pendekatan dan pendampingan kepada korban cuma datang dari kalangan tokoh agama seperti pastor maupun pendeta.

“Bekerja dengan legislatif (DPR) itu ego sektoralnya luar biasa. UU disiapkan tapi tidak menyentuh masyarakat terutama di NTT. Dan kami merasa bergerak sendiri, padahal ada legislatif,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa human traficking sudah menjadi darurat di Indonesia. “Saya merasa negara masih absen karena masih ada kasus saudara menjual saudara. Ini merupakan bentuk penjajahan yang mengerikan,” ujarnya.

Sementara Yoyaris Mau menjelaskan bahwa salah satu faktor pemicu meningkatkan pengiriman tenaga kerja non prosedural ke luar negeri karena ketiadaan atau minimnya lapangan kerja di NTT. Ia turut menyoroti kebijakan dari Pemprov NTT perihal Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS).

“Kebijakan TJPS tidak berjalan dengan baik. Kalau pengelolaannya baik, maka masyarakat tidak akan pergi cari kerja di luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa yang harus didorong ke depan adalah kebijakan pemerintah terutama Pemprov NTT harus lebih merakyat atau menyentuh langsung kepada masyarakat.

Selanjutnya Umbu Tamu Praing mengatakan bahwa kondisi NTT yang merupakan provinsi termiskin ketiga di Indonesia menjadi salah satu penyebab banyak orang yang pergi mencari kerja di luar negeri.

“Kepentingan masyarakat lokal tidak diakomodir, para pemangku kebijakan dan pengusaha hanya mementingkan kepentingan sendiri atau untuk sekelompok orang saja,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk menjawab persoalan masyarakat. Terutama UMKM-UMKM yang dibuat masyarakat perlu difasilitasi agar bisa memutus rantai kemiskinan dan memutuskan rantai pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini