Cemarkan Nama Baik, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tak terima nama baiknya dicemarkan karena berita pengobatannya palsu, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah.

“Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” kata Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono, Rabu 3 Agustus 2022.

Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.

“Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE,” katanya.

Video yang dibuat Marcel, kata Teguh, sangat merugikan kliennya. Upaya mediasi sudah sempat dilakukan tapi tak menemui jalan damai.

Dalam laporannya, pihak Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Pesulap Merah.

“Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah, barang bukti video masih akan kami lengkapi lagi,” kata dia.

Tak hanya Pesulap Merah, Samsudin juga mengancam akan melaporkan siapapun yang mencemarkan nama baiknya, dengan menudingnya melakukan penipuan.

“Apabila ada seseorang siapapun yang menyatakan saya melakukan penipuan dan di situ tidak bisa membuktikan, hanya sebuah asumsi saja, maka ini nanti akan kami laporkan secara hukum,” kata Samsudin.

Menurutnya, ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berbicara dengan fakta dan kenyataan yang ada, bukan sekadar opini dan asumsi. “Karena negara ini negara hukum. Berbicara tidak hanya bisa secara opini saja,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Caplok Sultan Ground, PT KAI Digugat Rp1000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Kuasa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini