MATA INDONESIA, JAKARTA – Praktik sewa joki untuk mengejarkan soal, kembali ditemukan selama seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada 5 pelanggaran joki selama tes dan semuanya terjadi di Sulawesi Selatan. Konsekuensinya pun jelas, 5 peserta tersebut pun langsung didiskualifikasi.
Kata Bima, kasus ini bukan pertama kali terjadi. “Hampir tiap tahun ada saja kasus sejenis. Sepertinya ini profesional dengan gadget elektronik yang hebat,” ujarnya di Jakarta, 20 Februari 2020.
Dari lima joki tes CPNS itu, ada yang tertangkap di dalam ruangan menggunakan teknologi canggih. Ada juga yang lari saat ketahuan panitia.
Meski begitu, pihak panitia sudah mengantongi identitas para pengguna joki. Secara otomatis kelimanya tidak mendapatkan nilai karena tidak mengikuti ujian.
Bagi peserta yang menggunakan joki, BKN mengusulkan diberi sanksi tidak boleh ikut lagi ikut seleksi CPNS. Jika perlu tidak boleh ikut seleksi selama 10 tahun. Tujuannya agar memberikan efek jera.
“Tapi itu masih usulan kami, kalau diskualifikasi iya,” kata Bima.
Sementara itu, pelaku joki tes telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, telah melakukan pelanggaran hukum.