MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi yang tegas bagi peserta tes CPNS yang berhalangan hadir di lokasi tes tanpa alasan atau kabar yang jelas.
Adapun dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019 ini, BKN mencatat ada 287.965 orang yang tidak hadir. Jumlah ini 12,57 persen dari total peserta SKD yakni 3.361.802 peserta.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak peserta yang hanya coba-coba ikut seleksi CPNS.
“Kami akan memberikan sanksi, jadi daftar CPNS tidak untuk coba-coba,” katanya di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Ada beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan. Salah satunya adalah dengan memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya.
“Ini perlu dilakukan karena banyak merugikan negara maupun peserta lainnya. Ini buang-buang resources dan biaya yang sudah dikeluarkan,” ujar Bima.
Meski pun demkian, ternyata ada juga peserta tidak ikut seleksi karena terlambat datang ke lokasi ujian. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, fakta di lapangan, banyak peserta datang terlambat karena tidak mendapat izin cuti untuk seleksi dari tempat kerja.
“Kalau pun diberikan izin, waktu yang diberikan tempat asal kerja sangat mepet dengan waktu ujian. Konsekuensinya, datang ke sini (tempat ujian) sudah lewat,” katanya.
Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pin untuk mengakses soal ujian. Sebab, lima menit sebelum ujian, akses untuk mendapatkan soal sudah terkunci.
Kasus yang sama juga pernah terjadi pada seleksi di tahun sebelumnya. Namun saat itu, panitia masih bisa memberikan akses soal kepada peserta yang terlambat. Akibatnya terjadi ketidakseragaman. Untuk itu tahun ini akses pin soal dari panitia pun dimatikan.
“Panitia tidak bisa lagi memberikan pin kepada peserta yang terlambat karena sudah dimatikan atau tidak bisa dibuka lagi. Ini sebagai standar agar peserta lebih disiplin dan tepat waktu,” ujar Bima.