Mata Indonesia, Tarakan – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memusnahkan puluhan kosmetik ilegal berbagai macam merek.
Kosmetik tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus kriminal oknum Kepala Cabang Kantor Pos Indonesia yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu.
Pemusnahan puluhan Kosmetik ilegal berbagai macam merek itu dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan dan musnah dengan cara di bakar.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, dasar dalam kegiatan pemusnahan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian LP/A/10/II/2023 bulan Februari Tahun 2023. Kemudian surat perintah Penyidikan dari Reskrim Tanggal 27 Februari 2023, sprint penyitaan dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan Tanggal 3 April 2023, kemudian surat perintah penyisihan barang bukti serta surat perintah pemusnahan barang bukti No SP Sita /80.d / IV / Res.5.1. / 2023.
“Jadi, yang sudah pernah kami sampaikan juga kepada rekan-rekan media, pengungkapan yang kami laksanakan di bulan Februari lalu, proses penyidikannya sudah berjalan dan sebagian bentuk transparasi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang buktinya, karena termasuk barang yang memang terlarang atau dilarang untuk diedarkan, sesuai ketentuan pasal 45 KUHAP itu dapat dilakukan pemusnahan,” kata Ronaldo kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Dalam penyidikan tersebut, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan ahli dari pihak BPOM. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya, khasiat atau manfaat nya dan efektif negatifnya dari produk-produk Ilegal tersebut.
“Tadi sudah saya sampaikan juga sebagai dasar sebagian dari barang bukti ini sudah di lakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan nanti pada saat di sidang peradilan,” ucapnya.
Ronaldo menjelaskan, dari proses penyidikan tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yang pertama JA(38), CH (52) dan yang ketiga TB (32). “CH dan TB merupakan pegawai dari kantor pos,” ujarnya.
Para pelaku dipersangkaan pasal dan ancaman pidananya adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau pemanfaatan dan mutu.
“Sebagaimana di maksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Angka 10 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, atau pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan ancaman nya adalah 15 tahun kurungan penjara,” Ujarnya lagi.
Adapun puluhan merek kosmetik ilegal yang dimusnahkan Polres Tarakan yakni, 1291 paket skincare merek Briliant, 607 botol serum merek Briliant AHA 30 ml, 110 paket skincare merek Tati, 66 paket skincare merek Dara Anggun, 10 botol Toner warna hijau merek Glow Glowing, 22 botol collagen serum merek Tati, 4 buah trumeric booster merek Karisma warna hitam,
Selain itu ada 80 Kotak Day cream merek Tati 10g, 13 buah Vitamin E merek Briliant Skin 100g, 14 bungkus TINTED Sunscreen merek Brilliant Skin, 14 paket Whitening facial set merek Briliant Skin, 1 buah Aloe vera merek Briliant Skin, 26 bungkus Special Bundle Brilian Skin skinfit, 10 kotak Rejuvenating facial cream merek Briliant Skin, 3 kotak Kayakukayamu bleacing soap merek Briliant Skin, 1 paket perfect whitening cleanser merek Yanko isi 12, 1 Paket Yanko platinum series isi 24, 59 bungkus Sunscreen Gel merek Briliant Skin 13g, 2 botol facemist merek Briliant Skin 150, 2 buah beauty skin merek Glow Glowing, 3 buah Topical Cream merek Brilliant 10g, 1 buah Cleansing Soap merek Karisma, 2 buah Topical Solution toner merek Brilliant 60ml, 244 bungkus Rejuvenating Facial Cream merek Briliant Skin 13g, 17 bungkus Sunscreen merek Briliant Skin 50g,1 paket Rejuvenating facial set merek Beauty Wise, 4 botol collagen toner merek Tati 30 ml.
Kemudian ada 200 Kotak BL China, 5 kotak Tomato facial set merek Briliant Skin, 10 paket skincare merek Melati, 1 Sabun Kayakukayamu merek Brilliant, 2 kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream Merek Brilliant Skin 10g, 1 botol Brilliant Rejuv Toner merek Brilliant Skin, 2 buah Presed Powder merek Brilliant Skin, 2 buah Collagen Gluta merek Glow Glowing, 1 Kotak Besar SunScreen Gel Cream merek Brilliant Skin, 2 buah Cool Hydrator merek KayakuKayamu, 30 buah Sun Screen Gel Cream merek Brilliant Skin, 1 buah Collagen Gluta Gold Serum Merek Dara Anggun, 1 Kotak TINTED SunScreen Merek Brilliant Skin, 38 buah Rejuvenating facial cream merek Briliant Skin 10g, 42 buah SunScreen gel cream merek BriliantSkin 10g.