Mata Indonesia, Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengimbau partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) di hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan M. Taufik Akbar, Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Mata Indonesia baru-baru ini.
“Kami mengharapkan pendaftaran dan pengumpulan semua berkas sudah terpenuhi sebelum tanggal 14 Mei. Parpol jangan mendaftar mepet dan mengharapkan sebelum tanggal 12 sudah clear. Agar semisal data ada yang kurang lengkap, teman-teman parpol punya waktu untuk melengkapi data,” ucapnya.
Taufik menjelaskan pendaftaran caleg dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Yakni dengan jadwal pada tanggal 1-13 Mei 2023, KPU melakukan pelayanan sesuai pada jam kerja dari jam 08.00-16.00 Wita.
“Pelayanan ini terkait memberi bantuan apabila partai politik menemui kendala dalam pengisian SILON. Penting untuk diketahui, pendaftaran pada 14 Mei sebelum 00.00 Wita,” ujarnya.
Untuk pendaftaran, lanjut Taufik, pihaknya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Nanti data akan di upload dan langsung ke pusat. Jadi berbagai persyaratan yang diminta akan di upload melalui SILON,” ucapnya. Taufik mengatakan hingga hari kedua pendaftaran caleg di Kota Tarakan masih nihil.
Diketahui, setelah tahap pendaftaran administrasi selesai, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sementara, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.