Ini Konsekuensi Jika Parpol di Tarakan Mepet Daftar Caleg Pemilu 2024

Baca Juga

Mata Indonesia, Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengimbau partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) di hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan M. Taufik Akbar, Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Mata Indonesia baru-baru ini.

“Kami mengharapkan pendaftaran dan pengumpulan semua berkas sudah terpenuhi sebelum tanggal 14 Mei. Parpol jangan mendaftar mepet dan mengharapkan sebelum tanggal 12 sudah clear. Agar semisal data ada yang kurang lengkap, teman-teman parpol punya waktu untuk melengkapi data,” ucapnya.

Taufik menjelaskan pendaftaran caleg dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Yakni dengan jadwal pada tanggal 1-13 Mei 2023, KPU melakukan pelayanan sesuai pada jam kerja dari jam 08.00-16.00 Wita.

“Pelayanan ini terkait memberi bantuan apabila partai politik menemui kendala dalam pengisian SILON. Penting untuk diketahui, pendaftaran pada 14 Mei sebelum 00.00 Wita,” ujarnya.

Untuk pendaftaran, lanjut Taufik, pihaknya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Nanti data akan di upload dan langsung ke pusat. Jadi berbagai persyaratan yang diminta akan di upload melalui SILON,” ucapnya. Taufik mengatakan hingga hari kedua pendaftaran caleg di Kota Tarakan masih nihil.

Diketahui, setelah tahap pendaftaran administrasi selesai, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sementara, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini