Panglima TNI: Pengamanan Pelantikan Presiden Dimulai, Ini Detailnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA  – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan pengamanan untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dimulai  Kamis, 17 Oktober 2019.

“Melibatkan 30.000 personel,” kata Marsekal Hadi Tjahjanto usai apel gelar pasukan persiapan pengamanan pelantikan di Jakarta, Kamis.

Susunan tugas pengamanan adalah  ring 1 di bawah tanggung jawab Paspampres, lalu ring 2 tanggung jawab TNI dan ring 3 diserahkan kepada gabungan TNI-Polri dan unsur lainnya.

Sementara objek yang akan diamankan adalah pasangan Presiden, Wakil Presiden termasuk keluarganya.

Selain itu tamu-tamu dari luar negeri, termasuk kepala negara, kepala pemerintahan dan utusan khusus yang diundang menghadiri pelantikan Minggu 20 Oktober 2019.

Prioritas pengamanannya adalah dari saat kedatangan, perjalanan sampai dengan tempat penginapan dan lokasi pelantikan. Setelah itu, pengamanan dari wisma sampai ke gedung DPR-MPR.

Sedangkan, tempat dan infrastruktur yang menjadi konsentrasi pengamanan di antaranya gedung DPR-MPR RI, Istana Presiden, pusat perekonomian, pusat listrik dan objek vital lainnya.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah memastikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 dilaksanakan Minggu, 20 Oktober 2019, pukul 14.30 WIB.

Berbeda pada periode sebelumnya yang digelar pagi hari, pada tahun ini waktu pelantikan dimundurkan menjadi siang hari, dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada warga negara beribadah di Minggu pagi dan memberikan kesempatan masyarakat yang ingin melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini