Pakar: Keterlibatan BIN dalam Omnibus Law untuk Antisipasi ‘Penumpang Gelap’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penyusunan draft Undang-Undang Omnibus Law sangat dibutuhkan. Menurut Pengamat Politik Karyono Wibowo, hal ini sebagai bentuk antisipasi kehadiran ‘penumpang gelap’ atau oknum-oknum yang punya kepentingan tertentu di balik penyusunan Omnibus Law ini.

“Ini menjadi salah satu upaya atau treatment dari pemerintah untuk menyukseskan Omnibus Law. BIN dan Polri ditugaskan untuk mengawal penyusunan RUU ini agar tetap on the track dengan cita-cita awal Jokowi tanpa ditunggangi ‘penumpang gelap’” ujarnya kepada Mata Indonesia saat ditemui di Hotel Sentral Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis 27 Februari 2020.

Kata Karyono, ‘penumpang gelap’ itu terdiri dari dua pihak. Yang pertama, mereka ikut terlibat dalam penyusunan RUU Omnibus Law, tapi punya kepentingan terselubung untuk membelokkan semangat awal Omnibus Law.

“Sementara pihak yang kedua adalah pihak yang memang tidak setuju dengan kehadiran Omnibus Law. Mereka ingin membatalkan agar perekonomian Indonesia berjalan stagnan dan status kita masih tetap sebagai negara berkembang, gak maju-maju” katanya.

Direktur Indonesia Public Institute (IPI) ini juga mengungkapkan soal tujuan awal penyusunan draft RUU Omnibus Law ini yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terutama dari sisi investasi dan juga untuk menciptakan peluang bagi kehadiran lapangan kerja baru di masa depan.

Agar tujuan awal tak melenceng karena ulah ‘penumpang gelap’ tersebut, maka kehadiran BIN maupun Polri sangat dibutuhkan.

“Tujuannya untuk melakukan deteksi dan pencegahan dini agar informasi soal draft RUU ini tak menyebar secara bias di masyarakat. Itu sudah benar. Hal ini juga inheren dengan visi dan misi Jokowi yaitu soal kartu prakerja,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Karyono, penyusunan draft UU ini harus terbuka kepada publik agar kelak tak jadi bom waktu. Artinya Pemerintah maupun DPR perlu memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan bagi Omnibus Law.

“Seharusnya begitu, pengesahannya agak lama tapi nantinya berguna bagi semua. Daripada buru-buru menyusun dan mengesahkan, tapi malah merugikan masyarakat. Dan Masyarakat bisa saja melakukan protes besar-besaran atas pengesahan UU ini,” katanya.

Di satu sisi, Karyono juga menganjurkan kepada masyarakat agar tidak buru-buru menolak kehadiran Omnibus Law, tanpa mempelajari dan memahami isi draftnya. “Masyarakat jangan buru-buru tolak. Pahami dulu karena spirit awalnya bagus,” ujarnya.

Tentu saja dari sisi politik, pengesahannya tak akan mengalami hambatan berarti karena mayoritas anggota parlemen berasal dari koalisi pemerintah.

Namun, Karyono menganjurkan agar pemerintah juga jangan terburu-buru mengesahkan Omnibus Law, namun perlu membuka ruang bagi partisipasi publik.

“Yang perlu diperhatikan adalah dalam pembahasan UU ini perlu didiskusikan agar tak menjadi masalah setelah disahkan. Ini jadi agenda bersama dan harus mendapat dukungan dari masyarakat. Maka perlu buka ruang diskusi bagi masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini