Omnibus Law Perpajakan Dinilai Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – UU Perpajakan yang menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sedang dalam proses penyusunan. Sejauh ini draft RUU ini telah berada di tangan DPR RI.

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Dodik Samsu Hidayat mengatakan, salah satu tujuan positif dari UU perpajakan ini adalah untuk memperbaiki perekonomian nasional.

“Intinya untuk mendukung kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Mendukung dan memperbaiki perekonomian negara,” ujarnya dalam acara diskusi yang diselenggarakan kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Sentral Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis 27 Februari 2020.

Sementara soal dampaknya bagi penerimaan pajak daerah, Dodik mengatakan, UU ini tidak serta merta akan berbenturan dengan peraturan di setiap daerah (Perda).

“Sebenarnya UU Omnibus Law Perpajakan ini tidak langsung berbenturan dengan Perda di setiap daerah. Hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku atau yang akan diberlakukan ke depan,” katanya.

Kata Dodik, UU Perpajakan ini sebenarnya menjadi jembatan untuk menghubungkan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi kebijakan pemerintah daerah yang tak sama atau tak sejalan dengan pusat, itu nanti bisa diberikan koreksi. Yang dikoreksi itu adalah Perda yang mengganggu investasi,” ujarnya.

Perda-perda itu, kata Dodik, akan diintervensi lewat beberapa prosedur dari pemerintah. “Misalnya lewat rekomendasi, kemudian akan ada instruksi presiden untuk merevisi peraturan tersebut. Baru setelah itu, kalau tetap tidak didengar, baru kita laksanakan penurunan tarif pajak di daerah tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo juga mengungkapkan hal yang senada.

Ia mengatakan, UU Omnibus Law Perpajakan ini ikut memberikan keringanan bagi para pelaku usaha. “Misalnya sanksi pajak ikut mendapat keringanan. Dari 25 persen menuju 22 persen, bahkan diberi bonus hingga 17 persen,” ujarnya.

Tujuan dari keringanan sanksi ini, kata Karyono, untuk memberikan stimulus bagi investor asing untuk datang ke Indonesia, sekaligus ikut menumbuhkan target pertumbuhan ekonomi.

Hal ini sejalan dengan rencana dari Menkeu Sri Mulyani yang mengharapkan pertumbuhan ekonomi ini bisa mencapai 6 persen.

“Saya optimis dengan RUU perpajakan ini karena berpotensi bisa dorong pertumbuhan ekonomi dari 5,01 persen menjadi 6 persen,” katanya.

Tak hanya itu, dengan kehadiran peraturan ini, maka akun-akun media sosial seperti google, nettflix, facebook, Instagram dan lainnya akan dikenakan pajak pendapatan usaha.

“Pemberian pajak ini tentu ikut menambah pendapatan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini