Pakar Hukum: Pelajari Omnibus Law, Lalu Gugat ke MK Jangan Demo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAMBI – Masyarakat diimbau mempelajari Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) daripada membiarkan diri terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat kerusakan.

Jika masyarakat sudah meneliti dan memperhatikan substansi dari UU itu baru bisa diketahui mana substansi yang merugikan buruh dan masyarakat atau sekelompok orang.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Soekamto, saat ini sangat riskan jika melakukan aksi demonstrasi, mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19.

Jika setelah meneliti ditemukan pasal yang merugikan dan tidak berpihak kepada buruh sebaiknya diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan tersebut akan lebih elegan dilaksanakan ketimbang melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

“Sampai saat ini MK merupakan mahkamah yang sangat dipercaya, dulu sudah pernah Undang Undang Ketenagakerjaan digugat dan undang undang tersebut dibatalkan,” kata Soekamto.

Selain itu, jika disusun laporan dan dilaporkan ke MK maka akan lebih efektif dan efisien untuk menyuarakan hak hak buruh dan masyarakat yang dirugikan dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja tersebut.

Menurutnya, aksi unjuk rasa justru rawan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan sepihak seperti sudah terjadi di sejumlah daerah termasuk Jambi.

Selain itu bahaya kesehatan karena terinfeksi Covid19 sangat berpotensi terjadi dengan melakukan demo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini