MATA INDONESIA, JAMBI – Masyarakat diimbau mempelajari Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) daripada membiarkan diri terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat kerusakan.
Jika masyarakat sudah meneliti dan memperhatikan substansi dari UU itu baru bisa diketahui mana substansi yang merugikan buruh dan masyarakat atau sekelompok orang.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Soekamto, saat ini sangat riskan jika melakukan aksi demonstrasi, mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19.
Jika setelah meneliti ditemukan pasal yang merugikan dan tidak berpihak kepada buruh sebaiknya diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan tersebut akan lebih elegan dilaksanakan ketimbang melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Sampai saat ini MK merupakan mahkamah yang sangat dipercaya, dulu sudah pernah Undang Undang Ketenagakerjaan digugat dan undang undang tersebut dibatalkan,” kata Soekamto.
Selain itu, jika disusun laporan dan dilaporkan ke MK maka akan lebih efektif dan efisien untuk menyuarakan hak hak buruh dan masyarakat yang dirugikan dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya, aksi unjuk rasa justru rawan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan sepihak seperti sudah terjadi di sejumlah daerah termasuk Jambi.
Selain itu bahaya kesehatan karena terinfeksi Covid19 sangat berpotensi terjadi dengan melakukan demo.