Padmamitra Award 2022: Dorong Sinergitas antara Pelaku Usaha dan Pemerintah oleh Forum CSR Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dunia Usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berkontribusi positif dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Para pelaku usaha pun mewujudkan kepeduliannya melalui berbagai program CSR yang tepat guna dan berkelanjutan.

Guna mengapresiasi keterlibatan pelaku usaha di peningkatan kesejahteraan sosial, Forum CSR Indonesia kembali melaksanakan kegiatan Padmamitra Award tingkat nasional di Tahun 2022.

Penghargaan yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali ini berlandaskan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Padmamitra Award 2022 kali ini mengusung tema “Creating Social Empowerment towards Sustainability”.

Padmamitra Award 2022 sendiri terdiri dari 15 kategori yang meliputi tujuh kategori utama dan delapan kategori tematik.

Kategori tematik yang baru diterapkan pada Padmamitra Award 2022 ini merupakan kategori tambahan yang mencakup bidang peningkatan pendidikan berkualitas, kesehatan, pelestarian seni dan budaya, keagamaan yang inklusif, kewirausahaan, infrastruktur, pelestarian lingkungan dan bidoiversity, serta ekonomi digital.

Perusahaan yang ingin masuk ke dalam nominasi haruslah memenuhi kriteria yang diantaranya adalah perusahaan swasta dan perusahaan negara (BUMN/BUMD) yang bersifat legal-formal.

Serta sudah melakukan kegiatan CSR berbasis ISO 26000 minimal selama  kurun waktu 2 tahun terakhir.

Dan adapun untuk acuan prosentase penilaiaan Padmamitra Award 2022 meliputi dokumen administrasi berbobot 30%, wawancara berbobot 40%, dan visitasi lapangan berbobot 30%.

Bagi perusahaan yang ingin mengikuti Padmamitra Awards 2022, sudah bisa mulai mendaftar sejak tanggal 27 September 2022.

Dan nantinya enganugerahan Padmamitra Awards 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini