MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejumlah opsi perubahan operasi Papua mengemuka di Kantor Staf Presiden (KSP). Mulai dari mengubah istilah untuk kelompok pengacau itu menjadi separatis-teroris hingga operasi penegakkan hukum yang dibantu TNI.
Hal tersebut muncul dalam rapat evaluasi yang dipimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Senin 26 April 2021.
Pesertanya antara lain Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN) Letjen TNI Purn Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen TNI Joni Supriyanto, Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Pada rapat itu, Paulus sepakat dengan Moeldoko bahwa sinergitas operasi di lapangan belum padu. Namun, upaya penumpasan dan penangkapan anggota KSP harus terus dilakukan.
Hal senada diungkapkan Teddy Lhaksmana yang menegaskan operasi penumpasan KSP harus terus dilakukan.
“Penyebutan kelompok kriminal bersenjata bagi mereka tidak sesuai lagi karena sudah melakukan teror dan melawan pemerintah yang sah. Maka hal itu sesuai dengan Resolusi 1373 Dewan Keamanan PBB harus dilakukan tindak kontra terorisme,” ujar Teddy.
Sedangkan Letjen Joni Supriyanto menambahkan penanganan kelompok tersebut harus melibatkan tokoh masyarakat dan adat.
Sementara Boy Rafli mengajukan pendekatan hukum yang diback-up TNI sehingga kejahatan yang dilakukan KSP bisa diproses hukum.