Omicron Bertambah, Satgas Larang WNA dengan Kriteria Ini Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terus bertambahnya kasus omicron dari pelaku perjalanan internasional di Indonesia membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal atau mengunjungi selama 14 hari negara-negara dengan kasus omicron tinggi atau sekitarnya.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, Kamis 6 Januari 2022.

Negara-negara itu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19, termasuk omicron seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Prancis.

Selain itu negara-negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Begitu juga warga dari negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu, seperti Inggris dan Denmark.

“Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut,” ujar Wiku.

Sementara SK Satgas No.2/2022 telah menetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional hanya melalui sembilan gerbang saja yaitu Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Selain itu, Pelabuhan Laut Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang di Kepulauan Riau (Kepri), serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Begitu juga dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19.

Karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria; pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.

Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini