MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa tahun yang lalu, pinjaman online (pinjol) sempat menjadi kontroversi setelah beberapa lembaga pinjaman online tersebut dikeluhkan oleh masyarakat akibat suku bunga yang tinggi, pinjaman yang menjerat dan cara penagihan yang intimidatif.
Baru-baru ini, fintech online atau pinjol kembali menjadi kontroversi. Mulai dari korban tidak mampu membayar karena bunga yang tinggi, depresi akibat cara penagihan yang bersifat mengancam hingga ada beberapa korban yang bunuh diri.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar.
Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
“Mahfud mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Host MMI TV Iman Soleh,Kamis 4 November 2021.
Menurutnya, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
Pemerintah juga secara resmi menyatakan bahwa pinjol ilegal harus dihentikan. Pernyataan ini kata Mahfud, disampaikan dengan dihadiri OJK dan Bank Indonesia.
Mahfud menekankan pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan ekses mereka, katanya, bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga akan bergerak secara massif menindak para pelaku pinjol itu.
Untuk berita selengkapnya, silahkan kunjungi laman YouTube MMI TV atau klik link di bawah ini.