MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia. Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tersebut diketahui berada di Singapura.
Dengan pulang ke Indonesia, Sjamsul bisa memberikan keterangan maupun bantahan pada KPK. Menanggapi permintaan lembaga antirasuah tersebut, pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail pun menyindir KPK.
“Orang tidak datang dan tidak setuju dengan tindakan KPK diberi cap nggak koperatif. Penegakan hukum makin lama makin nggak karuan. KPK kan tidak pernah mau dengar dulu pendapat orang lain,” kata Maqdir di Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Terkait permintaan KPK, Maqdir justru meminta KPK menyampaikan hal itu pada Sjamsul langsung, tanpa perantara.
“Saya kira lebih bagus mereka (KPK) yang tanya Pak Sjamsul sajalah. Silakan KPK yang menghubungi beliau (Sjamsul) langsung. Kan kita punya kedutaan di Singapura. Bisa melalui kedutaan langsung itu yang seharusnya KPK lakukan,” ujarnya.