MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membayarkan uang kompensasi kepada 355 korban terorisme masa lalu (KTML) senilai Rp 59.220.000.000.
Sementara Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amin dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyerahkan Rp 23,92 miliar kepada 142 KTML di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 4 Maret 2022.
Sebanyak 142 KTML itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban yang meninggal dunia.
Khususnya saat pemerintah melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Istimewanya, para korban tersebut bisa mendapat kompensasi tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.