MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini 6 Januari 2020 Novel Baswedan bakal diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi pemeriksaan penyidik seniornya itu yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Saat ini Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka penyerangan Novel Baswedan. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo keduanya adalah anggota Polri aktif.
Mereka diamankan diamankan Kamis 26 Desember 2019 malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi
Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Kuasa hukum Novel juga meminta kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Novel Baswedan diserang dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku diduga menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan matanya rusak.
Pada tanggal 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.