Nilai Putusan Jaksa Tak Adil, Pengacara Terdakwa Minta Gisel Ikut Dihukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vonis 9 bulan penjara dari PN Jaksel kepada 2 pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) mendapat penolakan. Pengacara salah satu terdakwa, Robert Sihotang menilai kliennya bukan penyebar pertama.

Merujuk pada fakta persidangan, terungkap yang pertama kali membuat video porno itu adalah Gisel. Kemudian Gisel menyebarkannya kepada Nobu.

Menurut Robert, berdasarkan pada keterangan saksi ahli, seharusnya Gisel yang bertanggung jawab atas tersebarnya video itu. Hal itu sesuai dengan putusan MK No. 48 Tahun 2010 dalam konsiderannya bahwa kalau video itu tersebar, maka yang pertama kali yang menyebarkanlah yang bertanggung jawab.

“Di situ diakui kok yang pertama kali ngirim video itu, diakui di persidangan ‘bahwa saya (Gisel) yang mengirim ke HP-nya Nobu’,” ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Robert juga menegaskan bahwa sebenarnya kliennya bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mendapatkan video itu dari banyak orang sebelumnya.

“Klien saya itu dapatnya dari puluhan ribu orang sebelumnya. Pertanyaan saya kenapa hanya klien saya yang dihadapkan di persidangan? Kenapa nggak yang lain,” katanya.

Ia juga menjelaskan ada 5 akun yang dilaporkan oleh pelapor. Sedangkan kliennya hanya menyebarkan di media sosial berupa tangkapan layar.

“Klien saya hanya meng-upload di Twitter-nya itu screenshot. Ada 3 akun lainnya itu video bisa 500 ribu orang yang menonton sampai hari ini nggak dihadirkan oleh jaksa. Nilai bersalahnya klien saya sebatas apa hanya dengan screenshot itu?” ujarnya.

Sebagai informasi, terdakwa PP dan MN dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar. Sidang vonis digelar di PN Jaksel Selasa siang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini