MATA INDONESIA, JAKARTA-Jumlah denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta mencapai Rp 7,2 miliar sejak April 2020. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dia mengatakan bahwa denda tersebut terdiri dari sejumlah pelanggaran. Antara lain, sanksi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 4,6 miliar.
Lalu pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, ataupun kafe mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk denda di perkantoran Rp 96 juta, dan denda di tempat usaha sebesar Rp 1,2 miliar.
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total pelanggaran penggunaan masker di Ibu Kota mencapai 667.871 orang hingga 12 April 2021. Dari angka itu, yang diberikan sanksi sosial sebanyak 629.985 orang. Sanksi teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang.
Sedangkan untuk pelanggaran restoran, rumah, makan dan kafe sebanyak 80.021 kasus. Dari data tersebut, 10.367 di antaranya diberikan sanksi.
Sedangkan untuk pelanggaran prokes perkantoran sebanyak 2.266 kasus dikenakan sanksi. Di antaranya yakni sanksi penghentian sementara 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 perusahaan, dan denda administrasi sebanyak 42 perusahaan.
Selanjutnya, untuk tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran sebanyak 7.394 tempat. Lalu berdasarkan data tersebut 1.049 yang dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis, dan 630 yang mendapatkan sanksi denda.