MATA INDONESIA, JAKARTA – Minggu depan, nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan Dewan Pengawas karena Firli ketahuan menumpang helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris di Jakarta, pada Rabu 19 Agustus 2020.
Dewas KPK sebelumnya sudah memintai keterangan Firli serta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin adalah orang yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli saat melakukan pejalanan di Sumatera Selatan.
Ada dua aduan yang disampaikan MAKI kepada Dewas KPK yaitu pertama Firli melanggar protokol Covid19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak di Baturaja.
Menurut MAKI, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk keperluan keluarga yaitu ziarah ke makam orangtuanya.
Dia diketahui menumpang helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO yang tergolong heli limousine karena mewahnya. Heli itu dioperasikan President Air.
MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.