Nah Lo, Pemerintah Belum Ganti Biaya Perawatan Pasien Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembiayaan pasien Covid19 yang diakibatkan virus corona hingga kini belum diganti pemerintah, padahal undang-undang mengamanahkan pemerintah menanggung semua biaya perawatan karena kondisi ini telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) melalui pernyataan tertulisnya, Senin 20 April 2020.

Ketua Umum DPP MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel menegaskan biaya yang timbul dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit belum diganti pemerintah.

Menurut Maikel seperti dilansir antara, penetapan kejadian luar biasa (KLB) Covid19 akiabt virus corona sudah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 pada tanggal 14 Februari 2020.

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2020.

Dari Kepmenkes ini, kata Mahesa, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid19.

Jika hingga kini belum ada penggantian dari pemerintah, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah corona sangat berat. Hal tersebut akibat menurunnya jumlah kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan.

Ditambah lagi, adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan tidak praktik rutin, kecuali emergency. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum, menurun drastis.

Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak akan memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Tetapi masalahnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid juga belum jelas.

Akibat situasi tersebut, lanjut dia, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu.

Bahkan, kata dia, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.

Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan COVID-19, menurut dia, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN.

Oleh karena itu, Mahesa meminta Pemerintah mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus COVID-19 sehingga rumah sakit dan FKTP tetap bisa melayani masyarakat.

Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini