MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tidak akan mengeluarkan peraturan yang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
“O…gak. Itu urusan masing-masing kepala instansi, masing-masing kepala daerah. Kan juga sama juga bikin perda (peraturan daerah), bikin kan sah-sah saja,” ujar Menteri Tjahjo di Kantor Presiden, Kamis 31 Oktober 2019.
Namun dia tidak melarang rencana Menteri Agama Rachrul Razi soal penggunaan cadar para pegawai pemerintah saat ke kantor.
Menteri Tjahjo menilai apa yang dilakukan Menteri Agama sama dengan setiap pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah maupun swasta yang menginginkan pegawainya memiliki kekhasan berpakaian.