MATA INDONESIA, JAKARTA – Dugaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menghalangi penyidikan sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses sudah berjalan, kini sedang dianalisa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat 31 Januari 2020.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM melaporkan dugaan menghalangi penyidikan tersebut kepada KPK 23 Januari 2020.
Yasonna diduga merintangi proses penyidikan kasus suap pengurusan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Yasonna dinilai telah menyampaikan informasi tak benar terkait keberadaan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.
Yasonna menyebut Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali. Namun terdapat data terkait dengan itu Harun sudah kembali ke Indonesia 7 Januari 2020 tapi tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ditjen Imigrasi Kemkumham belakangan membenarkan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melancarkan OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.
Selain soal keberadaan Harun, Yasonna juga dipandang memiliki konflik kepentingan terkait kasus suap PAW Anggota DPR. Sebagai Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan Perundang-undangan, Yasonna membentuk tim advokasi PDIP dan turut hadir dalam peresmian tim yang dibentuk pascamencuatnya kasus suap tersebut.