Ini 7 Negara yang Ekonominya Makin Oke Setelah Punya Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak kalangan, terutama buruh, mencurigai omnibus law merupakan langkah pemerintah untuk memperburuk hidup mereka. Padahal di banyak negara misalnya Filipina, peraturan itu justru memperbaiki iklim investasi negeri di negara tersebut.

Sebelum melongok praktik omnibus law di negara-negara tersebut, kita perlu menyimak asal-usul dan maksud pembentukan hukum tersebut.

Hasil penelusuran Hukumonline menghasilkan kata omnibus berasal dari Bahasa Latin yang artinya “for everything.”

Hukumonline menjelaskan istilah itu untuk menggambarkan pembentukan satu regulasi baru yang sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Beberapa negara sudah menikmati hasil baik dari penyatuan undang-undang tersebut, antara lain;

1. Filipina
Omnibus Law yang digunakan Filipina konteksnya mirip dengan Indonesia yaitu untuk menggaet investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

2. Kanada
Pendekatan Omnibus Law dilakukan untuk mengimplementasi perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO dan sukses meningkatkan perdagangan.

3. Turki
Pemerintah Recep Tayip Erdogan terhitung baru menerapkan omnibus law yaitu Januari 2019. Dengan omnibus law nomor 7161 yang diterbitkan untuk menarik investor. Peraturan tersebut sebagai bentuk amandamen dari peraturan perpajakan yang mencakup PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

4. Selandia Baru
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Selandia Baru menerbitkan omnibus law yang diberinama Taxation Act 2019. Terbitnya aturan tersebut meningkatkan pajak.

5. Australia
Dalam rangka menggenjot perdagangan bebas antara Amerika dengan Australia, negeri Kangguru tersebut membentuk omnibus law milik Australia yang berjudul Act on Implementation of US FTA.

6. Vietnam
Ini adalah negara penganut civil law selain Indonesia yang sudah memiliki omnibus law. Beberapa omnibus law yang berhasil diterbitkan antara lain adalah Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes.

7. Irlandia
Irlandia menjadi pemegang rekor dunia penerapan omnibus law, karena memangkas habis 3.225 undang-undang yang diterbitkan ke dalam satu undang-undang UU omnibus law.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini