Ini 7 Negara yang Ekonominya Makin Oke Setelah Punya Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak kalangan, terutama buruh, mencurigai omnibus law merupakan langkah pemerintah untuk memperburuk hidup mereka. Padahal di banyak negara misalnya Filipina, peraturan itu justru memperbaiki iklim investasi negeri di negara tersebut.

Sebelum melongok praktik omnibus law di negara-negara tersebut, kita perlu menyimak asal-usul dan maksud pembentukan hukum tersebut.

Hasil penelusuran Hukumonline menghasilkan kata omnibus berasal dari Bahasa Latin yang artinya “for everything.”

Hukumonline menjelaskan istilah itu untuk menggambarkan pembentukan satu regulasi baru yang sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Beberapa negara sudah menikmati hasil baik dari penyatuan undang-undang tersebut, antara lain;

1. Filipina
Omnibus Law yang digunakan Filipina konteksnya mirip dengan Indonesia yaitu untuk menggaet investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

2. Kanada
Pendekatan Omnibus Law dilakukan untuk mengimplementasi perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO dan sukses meningkatkan perdagangan.

3. Turki
Pemerintah Recep Tayip Erdogan terhitung baru menerapkan omnibus law yaitu Januari 2019. Dengan omnibus law nomor 7161 yang diterbitkan untuk menarik investor. Peraturan tersebut sebagai bentuk amandamen dari peraturan perpajakan yang mencakup PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

4. Selandia Baru
Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Selandia Baru menerbitkan omnibus law yang diberinama Taxation Act 2019. Terbitnya aturan tersebut meningkatkan pajak.

5. Australia
Dalam rangka menggenjot perdagangan bebas antara Amerika dengan Australia, negeri Kangguru tersebut membentuk omnibus law milik Australia yang berjudul Act on Implementation of US FTA.

6. Vietnam
Ini adalah negara penganut civil law selain Indonesia yang sudah memiliki omnibus law. Beberapa omnibus law yang berhasil diterbitkan antara lain adalah Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes.

7. Irlandia
Irlandia menjadi pemegang rekor dunia penerapan omnibus law, karena memangkas habis 3.225 undang-undang yang diterbitkan ke dalam satu undang-undang UU omnibus law.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Negara Membuka Dialog dan Mendengar Aspirasi Mahasiswa

*) Oleh: M. Farhan Akbar Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umumyang bebas dan adil, tetapi juga dari kemampuan negara membangun komunikasiyang terbuka dengan masyarakat. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisistrategis sebagai kelompok intelektual yang kerap menyuarakan kritik, gagasan, sekaligus solusi terhadap berbagai persoalan bangsa. Kehadiran ruang dialog yang setara antara pemerintah dan mahasiswa menjadi indikator penting bahwa demokrasiberjalan secara substantif, bukan sekadar prosedural. Oleh karena itu, komitmenpemerintah untuk terus membuka ruang komunikasi patut dipandang sebagai langkahyang memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokohkepercayaan publik.Berbagai capaian pembangunan yang terus diupayakan pemerintah, mulai daripenguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaanekonomi masyarakat, membutuhkan dukungan situasi yang aman dan kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah, mahasiswa, akademisi, dan masyarakatmenjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secaraoptimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap aspirasi memilikinilai yang sama, baik berasal dari akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat di daerah terpencil. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapatdilepaskan dari partisipasi publik yang inklusif. Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri terhadap kritik, melainkan negara yang mampu mendengarpersoalan, mengakui kekurangan, serta menjadikan masukan masyarakat sebagaidasar penyempurnaan kebijakan. Pendekatan seperti ini mencerminkankepemimpinan yang adaptif karena menempatkan dialog sebagai instrumen untukmenghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Selanjutnya, keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi mahasiswa menunjukkanadanya perubahan paradigma dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Mahasiswa tidak lagi diposisikan semata sebagai kelompok penekan, tetapi sebagaimitra strategis dalam proses pembangunan nasional. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai kritik dapat diterjemahkan menjadi bahan evaluasi, sedangkanberbagai gagasan dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Pendekatan kolaboratif seperti ini memperkuat legitimasi kebijakan sekaligusmemperkecil potensi polarisasi yang sering muncul akibat minimnya komunikasiantara pemerintah dan publik.Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini