MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengarahkan pemusnahan vaksin Covid-19 kadaluwarsa harus dilakukan didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya.
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
“Dan arahan bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku, dan didampingi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya,” kata Budi.
Budi menegaskan vaksin-vaksin yang sudah kadaluarsa adalah vaksin hibah dari negara-negara maju.
Vaksin hibah adalah vaksin sisa dari negara-negara maju yang diberikan kepada negara yang membutuhkan.
Pada umumnya masa pakai vaksin tersebut tinggal tiga bulanan saja.
Semula vaksin-vaksin dihibahkan ke negara-negara Afrika, tetapi jumlah dosis vaksin yang harus dibuang sangat banyak karena program vaksinasi di sana terlalu lambat.
Indonesia mendapat hibah vaksin tersebut karena dinilai kecepatan vaksinasinya sangat tinggi sehingga yang harus dimusnahkan tidak sebanyak negara-negara Afrika.