MINEWS, INTERNASIONAL – Dua raksasa media sosial Facebook dan YouTube dituntut terkait kasus siaran langsung atau live tragedi penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret lalu.
Tuntutan ini dilayangkan kelompok advokasi Muslim Prancis yang menyayangkan lolosnya tayangan live tersebut dari kedua media sosial yang selama ini dianggap sudah cukup canggih.
“Dewan Agama Islam Prancis meminta Facebook dan Youtube memblokir konten terorisme dan kekerasan untuk disiarkan, atau yang tak pantas dilihat anak di bawah umur,” tulis tuntutan tersebut, seoerti dikutip dari NYPost, Selasa 26 Maret 2019.
Video penembakan brutal yang menewaskan 50 Muslim di dua masjid di Christchurch itu ditayangkan pelaku berinisial BT pada akun Facebook-nya dari kamera GoPro yang dipasang pada bagian helm.
Beberapa pengguna Facebook sempat menyimpan rekaman tayangan tersebut, namun segera dihapus secara otomatis karena merupakan bentuk konten kekerasan yang tidak layak.
Perdana Menteri Selandia Baru mengecam perusahaan-perusahaan media karena tidak lebih bertanggung jawab dengan konten yang mereka izinkan. Bank-bank terbesar di negara itu juga menarik iklan mereka dari Facebook dan Google.
Sebelumnya, pihak Facebook Selandia Baru diketahui telah menghapus 1,5 juta video serangan secara global dalam 24 jam pertama sejak serangan tersebut. Itu termasuk 1,2 juta yang diblokir selama tahap unggah.