Muncul Istilah Desa Maladministrasi, Apa Artinya? Ini Penjelasan Kemendagri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah alasan mengapa aliran dana desa menjadi salah satu polemik yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini. Jadi penyebabnya bukan karena ada desa fiktif, tapi karena ada desa yang memiliki persoalan maladministrasi. Apa artinya?

Menurut Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan, persoalan desa maladministrasi ini muncul setelah adanya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut terdapat prasyarat terbentuknya desa. Mulai dari wilayah, penduduk, hingga kelengkapan desa lainnya. Dalam aturan sendiri, sebuah tempat dapat dikatakan desa jika memiliki penduduk minimal 2 ribu jiwa.

“Namun sebelum (adanya UU), kondisinya berbeda. Desa dan keunikannya memiliki kondisi yang berbeda. Mereka (penduduk) ada. Desanya ada. Wilayahnya ada. Pemerintah desanya ada. Namun jumlah penduduknya tidak sesuai dengan UU,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Selain persoalan jumlah penduduk, kata Benny, posisi kepala desa juga menjadi salah satu penyebanya. Misalnya ada kepala desa yang memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.

“Misalnya saya kepala desa, saya tidak mendapatkan apa-apa (gaji) padahal saya bekerja. Pembinaan yang seharusnya ada tapi tidak saya terima. (Ini tentu) membuat saya berpikir kembali menjadi kepala desa. jadi saya tinggalkan posisi saya,” katanya.

Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi.

“Di beberapa desa ada masyarakat yang tidak menempati wilayah itu dan pindah ke tempat lain sehinga administrasi desa ini terganggu. Padahal awalnya mereka ada di situ. Mungkin karena bencana seperti di Sulawesi Tengah. Lapindo itu masyarakatnya kan juga pindah. Itu kita tidak intervensi,” ujarnya mencontohkan.

Untuk menghindari terjadinya desa maladministrasi, Benny mengatakan, Kemendagri akan terus melakukan sejumlah upaya pembinaan ke seluruh desa di Indonesia. Upaya pertama adalah memastikan bahwa prasyarat minimal desa itu harus dipenuhi terlabih dahulu.

“Itu kan dipantau ada pemerintah desa, ada masyarakat, ada wilayahnya, sesuai regulasi yang ada. Makanya kita ingin pemerintah daerah evaluasi, validasi, penataan ulang desa-desa di seluruh Indonenisa,” ujarnya.

Terakhir adalah dengan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas aparatur desanya. Sehingga mereka tidak hanya sibuk dengan masalah-masalah administrasi saja, tetapi Kemendagri mendorong perangkat desa untuk memiliki jiwa kewirausahaan.

“Itu tidak mudah memang. Desa sekarang harus melek potensi yang dimiliki. Dia harus tahu sumber daya manusia yang bisa dia gerakan untuk mengembangkan potensi itu. Dia harus bisa memastikan potensi yang dikembangkan pada akhirnya memberikan keadilan yang sama untuk masyarakat di desa,” kata Benny.

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini