MATA INDONESIA, JAYAPURA – Pemerintah Pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Papua.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo menjelaskan bahwa implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan mulai efektif pada 2023. Sedangkan pada 2022 masih fokus pada tahap transisi.
“Kami mau lihat nanti sama-sama antara provinsi dan kabupaten/kota, kalau itu baik dan berhasil, maka akan jalan sama-sama,” katanya, dikutip Minggu 12 Desember 2021.
Ia menjelaskan bahwa jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus Papua sebesar 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota.
“Dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan. Salah satunya mengenai pengelolaan keuangan yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Yohanis pun mengungkapkan bahwa dari pengalaman otsus 20 tahun ke belakang, semua komponen bisa sama-sama saling mengingatkan tentang program yang harus difokuskan pemerintah ke depan dalam pemanfaatan dana. Bappeda Papua berharap kabupaten dan kota dapat memanfaatkan dana otsus sebaik-baiknya di mana mulai tahun depan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat sesuai porsinya masing-masing.
“Rincian penggunaannya juga harus disampaikan,” katanya.
Menurut Yohanis, Pemerintah Provinsi Papua akan menyusun rencana induk pembangunan untuk 20 tahun ke depan agar penggunaan dana otsus Papua dapat dimanfaatkan secara optimal.