MUI Pusat: Demo Omnibus Law Sudah Dipahami Pemerintah, Kurang Puas Bisa ke MK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Demonstrasi tentang penolakan omnibus law cipta kerja (Ciptaker) yang dilakukan kemarin sudah dipahami pemerintah dan DPR. Jika kurang puas silakan ajukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Prof. Dr. KH, Noor Achmad MA dalam keterangannya, Senin 12 Oktober 2020.

Menurutnya, demonstrasi bertujuan menyampaikan tuntutan secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat luas. Sebab di negara demokrasi seperti Indonesia demonstrasi menjadi hak warga negara.

“Saya punya keyakinan apa yang disampaikan dalam demonstrasi tentang Cipta Kerja sudah dipahami oleh DPR dan pemerintah,” demikian diungkapkan Noor Achmad.

Namun, dia mengajurkan kepada siapa saja yang perlu dipertegas dan diperinci sampaikan dengan mekanisme yang lebih konstitusional.

Hal tersebut dalam bentuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini