MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berreaksi terhadap pernyataan Presiden Prancis Immanuel Macron yang menyudut Islam. Bahkan dikabarkan akan membahas pembentukan undang-undang mengendalikan umat Islam di negeri itu.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta penjelasan Duta Besar Prancis untuk Indonesia perihal pernyataan Macron yang menyudutkan Islam dan umatnya.
“MUI menilai bahwa Macron secara tak langsung telah mendukung gerakan Islamphobia,” kata Muhyiddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Sebelumnya, seorang guru di Prancis dibunuh karena mempertontonkan karikatur Nabi Muhammad SAW yang menurut umat Islam sebagai penghinaan.
Kasus terkait penistaan Nabi Muhammad juga dilakukan media setempat oleh Charlie Hebdo yang beberapa kali menerbitkan konten bernada satir terhadap nabi umat Islam tersebut.
Macron mengecam pembunuhan tersebut dan menilai Islam telah menyuburkan radikalisme sehingga perlu dikendalikan.
Umat Islam di Prancis sekarang memiliki jumlah yang signifikan. Ada 8 juta orang Islam yang sudah memiliki andil bagi perkembangan Prancis apalagi di dunia sepakbola.