MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sudah melakukan mitigasi penanggulangan bencana yang komprehensif melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020 sampai dengan 2044.
Perpres itu mewajibkan pemerintah mengenal dan mengkaji ancaman bencana, lalu memahami kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, dan pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Poin kelima menentukan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, serta terakhir soal alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
“Dari itu sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif,” ujar Moeldoko, Rabu 20 Januari 2021.
Meski begitu Moeldoko menegaskan pemerintah kini sudah memiliki perangkat dan instrumen penanggulangan bencana.
Perangkat itu termasuk Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lalu Basarnas, BMKG dan sebagainya.
Jadi tidak ada unsur pembiaran dari pemerintah hingga harus terjadi bencana alam, terutama banjir yang menenggelamkan 10 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.