Moeldoko: Anggota TNI Duduki Jabatan Sipil Bukan Dwifungsi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil bukan program dwifungsi ABRI atau TNI.

Di dalam reformasi internal TNI pada 1998 ada tiga hal yang menjadi objek perubahan yaitu pertama struktur, kedua doktrin, dan ketiga kultur.

“Terhadap struktur yang dibenahi adalah hal-hal berkaitan dengan sosial-politik (sospol). Kotak sospol dibuang sehingga TNI benar-benar bermain di area pertahanan,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jum’at 8 Maret 2019.

Reformasi juga menyentuh doktrin TNI yaitu penghapusan doktrin pembinaan keamanan dari wilayah TNI. Hal itu sekarang menjadi wewenang kepolisian.

Doktrin TNI sekarang adalah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Artinya apakah TNI sekarang kembali menempati fungsi sospol?

Menurut Moeldoko, TNI juga tidak antikritik dan sudah memulai sejumlah program untuk menerima masukan dari masyarakat.

Ada program ‘TNI Mendengar’ agar TNI biasa mendengar, tidak membuat telinganya mudah merah atau marah.

Menurutnya, 20 tahun reformasi di tubuh TNI sudah berjalan dengan baik. Penghormatan HAM juga menjadi lebih baik.

Mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil menurut Moeldoko diatur pasal 47 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Di situ tercantum 10 bidang yang bisa ditempati mereka yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Selain itu, kantor yang berkaitan dengan pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

Mereka juga bisa menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini