MK Tolak Gugatan Foto yang Terlalu Cantik

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gugatan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menang karena fotonya terlalu cantik ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dinilai tidak wajar.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019.

Gugatan itu diajukan calon anggota DPD Farouk Muhammad kepada Evi Apita Maya yang sama-sama memperebutkan suara masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Dalam pertimbangan, hakim konstitusi menyatakan pengeditan foto di luar batas wajar itu seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Namun dari keterangan Bawaslu, tak pernah ada laporan maupun keberatan dari masyarakat terkait keberadaan foto tersebut.

MK menilai pelanggaran tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, bukan soal perolehan suara.

Apalagi keberatan dan gugatan tersebut baru dilaporkan setelah pemungutan suara. Padahal, kata hakim, semua caleg DPD telah diundang sejak jauh hari untuk mendapat penjelasan tentang spesimen atau contoh foto caleg DPD RI daerah pemilihan NTB. Saat itu ada proses pengajuan keberatan terhadap spesimen surat suara.

Selain itu, hakim menilai sulit mengukur relevansi dan pengaruh foto tersebut dengan tingkat keterpilihan Evi.

Dalam permohonannya, Farouk menilai kemenangan Evi dalam pileg DPD tak lepas foto yang diedit secara tidak wajar sehingga lebih cantik dari aslinya. Farouk dalam pemilihan kali ini tidak lolos ke Senayan karena perolehan suaranya kalah dari Evi.

Dalam gugatan, Farouk menilai Evi telah memanipulasi atau melakukan pengeditan pas foto di luar batas kewajaran. Farouk menyebut Evi mengedit sejumlah bagian wajahnya di dalam pas foto, di antaranya di bagian dagu, hidung, mata, warna kulit, hingga struktur tubuh.

Tindakan Evi, dalam pokok permohonan Farouk telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Peraturan KPU. Selain melanggar, Farouk menyampaikan tindakan Evi mengedit foto secara berlebihan telah mempengaruhi perolehan suaranya. Farouk dalam Pemilu DPD 2019 diketahui memperoleh suara sebesar 188.678. Sementara Evi memperoleh 283.932 suara.

Farouk sendiri sudah pernah merasakan nikmatnya menjadi anggota DPD pada periode 2014-2019.

(okezone)
Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini