MINEWS.ID, BANDUNG – Kasus pembatalan sepihak kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terjadi lagi. Kali ini dialami Arsal Fatra Yoga Pratama dari Bandung Barat.
Warga Padalarang itu sebenarnya sudah dinyatakan lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu dibuktikan dengan keterangan yang didapat dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS 2018.
“Informasi lolos itu tanggal 31 Januari 2019,” ujar Arsal di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Jum’at 9 Agustus 2019.
Februari 2019 dia dipanggil Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu bukan hanya Arsal yang datang melainkan ada pula Pratiwi Sekarwangi. Dalam hasil yang dirilis Panselnas CPNS, Pratiwi berada di urutan pertama lalu diikuti Arsal di posisi kedua seleksi CPNS.
Saat berada di kantor BKPSDM KBB, Arsan dan Pratiwi mendapat informasi mereka harus mengundurkan diri sebab gelar akademik mereka tidak sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibuka. Arsal adalah sarjana strata 1, sedangkan jenis pekerjaannya hanya membutuhkan lulus D-III.
Arsal mengaku disuruh mengundurkan diri, bahkan sampai diancam tidak bisa ikut tes CPNS lagi.
Menurut Arsal seharusnya pernyataan tidak lulus itu seharusnya dilakukan saat seleksi administrasi. Padahal keduanya dinyatakan lolos seleksi itu, bahkan bukti kelolosannya juga masih dipegangnya.
Arsal mengaku sangat dirugikan dengan keputusan sepihak tersebut karena saat ini dia sudah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya karena sudah dinyatakan lolos menjadi CPNS.
Sebelumnya kasus serupa terjadi di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang membatalkan lolosnya seorang dokter gigi, setelah diketahui dia difabel.
Padahal, sepanjang seleksi perempuan yang dipanggil Dokter Romi itu selalu lolos.