Minta Bantuan Pusat, Gubernur Khofifah Khawatir Banyak Pabrik Tinggalkan Jatim

Baca Juga

MINEWS.ID, SURABAYA – Seiring ditetapkannya upah minimum kota yang baru di Jawa Timur (Jatim), Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan pemerintah pusat memberi insentif ekonomi khusus kepada industri padat karya berorientasi ekspor di provinsi tersebut. Sebab, banyak industri padat karya yang sudah merencanakan hengkang dari provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

“Jika tidak ada insentif, khawatir industri padat karya yang menopang perekonomian daerah memilih relokasi,” ujar Khofifah Jumat 22 November 2019.

Dia bahkan mendengar beberapa industri berencana merelokasi pabrik ke Ngawi dan Nganjuk. Khofifah berharap mereka tidak merelokasi ke luar Jawa Timur.

UMK Jawa Timur 2020 sudah ditetapkan paling tinggi 4,2 juta dan terrendah Rp 1,9 juta atau mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMK juga berpedoman dengan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pendekatan Holistik Penting Sebagai Strategi Pencegahan Narkoba Sejak Dini

Oleh : Andika Pratama )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman besar yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa. Dalam upaya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini