MINEWS, JAKARTA-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap 24 jam jika kebijakan bisa kerja di rumah jadi diterapkan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya,” ujar dia di Jakarta, Jumat 22 November 2019.
Dalam hal ini, Tjahjo lebih menekankan efektivitas kerja seorang PNS dibanding perhitungan tempat dan waktu. “Kita ingin membuat ASN itu lebih efektif, lebih efisien, bekerja output-nya lebih banyak memangkas rutinitas. Itu aja,” katanya.
Dia kemudian coba membandingkan sistem kerja PNS dengan wartawan yang tidak terikat waktu. Selain urusan waktu, ia menilai, tempat kerja bukan faktor utama yang menentukan efektivitas sebuah pekerjaan.
“Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama,” katanya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung wacana pemerintah agar para Aparatur Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Implementasi dari wacana ini diharapkan bisa teralisasi di 2024 mendatang.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, seharusnya wacana ini bisa segera dilaksanakan, tidak perlu harus menunggu 2024.
“Terlalu lama kalau menunggu 2024. Jadi sistemnya harus dibangun dulu secara online, dengan tanda tangan digital. Jadi proses semuanya, dokumen masuk diproses lewat android. Nanti dibangun sistemnya. Disposisi bisa elektronik, catatan bisa elektronik, paraf elektronik,” ujarnya.
Menurut dia, melalui sistem kerja seperti ini, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan, seperti peningkatan pecepatan kerja, penghematan anggaran, dan efisiensi tenaga dan waktu. Sebab, untuk bisa mulai bekerja, para PNS tidak harus datang ke kantor terlebih dulu.
Menurut Zudan, jika pemerintah memang serius untuk menerapkan sistem kerja PNS di rumah, maka Kementerian PANRB harus sudah mulai membangun sistem besarnya. Terlebih saat ini sudah ada payung hukumnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemerintahan berbasis elektronik.